121 ASN Ajukan Cuti

121 ASN
SIDAK HARI PERTAMA KERJA: BKPSDM Kabupaten Serang melakukan Sidak di hari pertama ASN masuk kerja, di salah satu kantor pelayanan masyarakat, Selasa (16/4/2024). (CREDIT: BKPSDM KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Silahkan ambil cuti tambahan bagi yang masih punya hak, dengan alasan mudik jauh yang melintasi jalur kemacetan, agar tidak buru-buru pulang. Tetapi, dengan kewajiban kepala OPD nya memastikan pelayanan harus tetap berjalan. Jadi, dibagi cutinya tidak semuanya diizinkan cuti, semua tetap ada aturan dan dibebankan kepada kepala OPD,” katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Serang, Selasa (16/4/2024).

Surtaman mengatakan, ASN Pemkab Serang diperbolehkan WFH sesuai surat edaran Menpan RB, dengan ketentuan benar-benar tidak bisa pulang mudik lantaran ada kemacetan di hari pertama kerja.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, diwajibkan untuk melapor ke kepala OPD dengan disertai beberapa kendala yang dialaminya.

“Kalau cuti tambahan itu, dilakukan sebelum berangkat mudik nanti ditandatangani kepala OPD untuk diizinkan. Tapi, kalau WFH si ASN laporan ke kepala OPD dengan menyertai bukti-bukti bahwa ada kemacetan yang membuat dirinya tidak bisa pulang, nanti kepala OPD mengeluarkan surat perintah untuk WFH,” ujarnya.

Pos terkait