Dikatakan Surtaman, hari pertama masuk kerja pihaknya melakukan Sidak keliling ke kantor OPD, Puskesmas, serta kantor pelayanan masyarakat.
Hasilnya, ada 121 ASN tidak masuk kerja dengan rincian 115 pegawai mengambil cuti tambahan libur lebaran, dan enam pegawai diizinkan WFH oleh kepala OPD nya.
“Sampai sekarang, tidak ditemukan adanya ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Tapi, jika memang ada temuan ASN tidak masuk kerja tanpa alasan, maka akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan kadar pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” ucapnya.
Disisi lain, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menambahkan, para ASN di lingkungan Pemkab Serang diharapkan dapat lebih semangat dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat negara, untuk melayani masyarakat Kabupaten Serang.
“Libur hari raya Idul Fitri telah selesai, sekarang waktunya kembali melaksanakan tugas seperti biasanya, namun saya berharap dapat lebih optimal dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.











