SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengaku bahwa jumlah aduan PPDB tahun ini menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hingga menjelang penutupan pekan ini, Ombudsman Banten baru menerima sekitar 10 laporan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan dari total aduan yang ada, mayoritas laporan bersifat teknis dan sudah berhasil diselesaikan berkoordinasi dengan operator lapangan.
“Untuk tahun ini jumlah aduannya sedikit, dan mayoritas sudah selesai, paling banyak soal teknis saja,” katanya, Rabu 8 Juli 2026.
Meski begitu, ada satu aduan yang tidak bisa diselesaikan, yakni terkait penerapan indikator Desil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk jalur afirmasi yang baru diterapkan tahun ini, menggantikan syarat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Fadli menilai sistem desil ini justru menjebak calon siswa kurang mampu yang berhak mendapatkan hak afirmasi.
“Banyak warga miskin yang hakiki justru tidak memiliki nomor desil atau desilnya tidak muncul di sistem,” ujarnya.
Maka dari itu, ia meminta Dindikbud Banten mengevaluasi total aturan ini untuk tahun depan, agar tidak ada siswa kurang mampu yang terlempar dari jalur afirmasi akibat kendala administratif sistem.
“Pada akhirnya kan Dinsos tidak bisa melakukan verifikasi secara mendadak, sementara jJuknis SPMB kaku hanya mengunci syarat pada data desil,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta masyarakat tidak lengah dan ikut mengawasi kecurangan di lingkungan sekitar pada proses SPMB 2026.
“Masyarakat yang paling tahu kondisi di lapangan. Misal, rumahnya lebih dekat tapi yang diterima justru yang jauh karena manipulasi titik koordinat. Atau ada nilai rapor temannya yang mendadak melambung tinggi. Silakan laporkan ke Ombudsman untuk perbaikan ke depan,” paparnya. (*)
Reporter: Syirojul Umam










