SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) yang telah ditutup oleh Pemerintah Kota Serang agar tidak kembali beroperasi. Sebab, pelanggaran terhadap surat penutupan dapat berujung pada pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Muji mengatakan, penutupan 10 THM dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang. Salah satu yang menjadi sorotan ialah promosi kegiatan hiburan melalui siaran langsung di media sosial yang dinilai menimbulkan kesan seolah-olah operasional THM tersebut telah memiliki legalitas.
“Tempat hiburan itu melakukan live di media sosial dan mempublikasikan kegiatan mereka. Hal itu menimbulkan kesan di masyarakat seolah-olah aktivitas tersebut resmi,” kata Muji, Selasa 30 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memasang surat penutupan di masing-masing lokasi sebagai penanda bahwa tempat usaha tersebut tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
Muji menegaskan, apabila pengelola tetap membuka usahanya setelah penutupan dilakukan, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dengan proses pencabutan izin usaha.
“Kalau mereka membuka lagi setelah ditutup, akan diproses pencabutan izin usaha. Jika izinnya dicabut, otomatis mereka tidak dapat beroperasi lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan guna memastikan keputusan penutupan dijalankan. Pengawasan juga akan dilakukan dengan memanfaatkan laporan masyarakat maupun pemantauan aktivitas yang dipublikasikan melalui media sosial.
Selain itu, DPRD Kota Serang berencana mengusulkan penguatan ketentuan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda). Salah satu usulan yang akan disampaikan ialah pemberian kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penegakan perda, sehingga penindakan terhadap pelanggaran memiliki dasar hukum yang lebih kuat. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra











