Pemkab Lebak Bentuk Tim Gabungan, Epektifkan Perbup Pembatasan Operasional Truk Tambang

petugas Dishub memutar balik truk tambang melanggar jam operasional di Rangkasbitung, Selasa 30 Juni 2026. Foto : A Fadilah/BantenEkspres.co.id

RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan membentuk tim gabungan yang melibatkan Satlantas Polres Lebak, Subdenpom, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dishub. Tim tersebut akan menyusun strategi penegakan hukum agar implementasi Perbup Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang dan Galian C, berjalan lebih efektif dan kepatuhan perusahaan tambang meningkat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak Abdurazak mengatakan, dengan dibentuknya tim gabungan, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga persoalan truk tambang yang melintas di luar jam operasional dapat diselesaikan dan keresahan masyarakat berkurang.

Bacaan Lainnya

“Perbup ini dibuat untuk merespons keresahan masyarakat. Kalau semua pihak patuh, termasuk para pengusaha, persoalan truk tambang yang melintas di luar jam operasional seharusnya bisa diatasi bersama,” kata Abdurozak, kepada wartawan, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut dia, belum optimalnya pelaksanaan Perbup bukan disebabkan oleh substansi aturan, melainkan masih minimnya dukungan lintas instansi, khususnya Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memiliki kewenangan penuh dalam aspek perizinan pertambangan.

“Harus ada dukungan dari pihak yang memberikan izin, dalam hal ini ESDM Banten. Jangan hanya sebatas melakukan peninjauan tanpa ada langkah konkret penindakan,” ujarnya.

Ia mencatat, pelanggaran paling banyak ditemukan di jalur Cimarga-Citeras dan kawasan Curugbitung. Penertiban di lapangan juga kerap terkendala karena para sopir diduga saling memberi informasi saat razia berlangsung sehingga kendaraan lain menghentikan sementara aktivitasnya.

“Begitu ada operasi, mereka saling berkomunikasi. Satu atau dua kendaraan tertangkap, setelah itu jalur menjadi kosong karena mereka menghentikan sementara aktivitasnya,” tuturnya.

Lanjutnya, keterbatasan kewenangan menjadi salah satu kendala dalam penegakan aturan tersebut.

“Kalau menyangkut pengusahanya, itu menjadi kewenangan Satpol PP dan dinas terkait lainnya. Kami lebih fokus pada armada kendaraan yang beroperasi di lapangan,” ujarnya.

Selain pelanggaran jam operasional, Dishub juga menemukan berbagai pelanggaran administrasi kendaraan saat operasi. Sejumlah truk diketahui tidak memiliki bukti uji berkala kendaraan (KIR), sementara sebagian pengemudi tidak membawa atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kalau pemeriksaan KIR menjadi kewenangan Dishub, sedangkan SIM dan STNK merupakan kewenangan kepolisian. Karena itu, operasi gabungan terus kami lakukan bersama kepolisian,” ucapnya.(*)

Reporter : A Fadilah

Pos terkait