TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menyoroti kondisi memprihatinkan yang masih dialami para guru madrasah di Kabupaten Tangerang. Mulai dari rendahnya kesejahteraan, status yang belum jelas, hingga minimnya sarana belajar.
Hal itu ia ungkapan saat menjadi pembicara di Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 20 Mei 2026.
Amud mengatakan, persoalan guru madrasah tidak bisa lagi hanya menjadi bahan diskusi semata. Menurutnya, perjuangan para guru madrasah harus dikawal hingga menjadi program nyata yang dapat direalisasikan melalui kebijakan pemerintah daerah.
“Ini keberhasilan kita semua, termasuk teman-teman media yang ikut memperjuangkan nasib guru madrasah di Kabupaten Tangerang. Jadi tidak hanya berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dikawal menjadi kegiatan program yang bisa direalisasikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Forum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri Kabupaten Tangerang, Amud mengungkapkan ada tiga klaster persoalan utama yang dihadapi para guru madrasah.
Persoalan pertama adalah kesejahteraan. Ia menyebut masih banyak guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan jauh dari kata layak.
“Ada yang menerima honor paling besar Rp350 ribu, bahkan ada yang hanya Rp60 ribu. Ini tentu jauh dari angka cukup. Jangan dipaksa mereka mendidik dengan ikhlas lahir batin sementara mereka juga punya tanggung jawab keluarga,” kata Amud.
Menurutnya, kesejahteraan yang minim dikhawatirkan berdampak pada kualitas pendidikan dan semangat pengabdian para guru. Karena itu, DPRD mendorong adanya perhatian serius agar profesi guru madrasah tidak sekadar menjadi pengisi waktu luang.
Klaster kedua yang menjadi perhatian adalah status guru madrasah yang hingga kini dinilai masih menggantung. Berbeda dengan guru di bawah naungan Dinas Pendidikan yang telah mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun ASN, guru madrasah belum memperoleh kepastian serupa.
“Status mereka sampai hari ini tidak jelas. Diangkat PPPK tidak, ASN tidak, paruh waktu juga tidak. Padahal kewajibannya sama, mencerdaskan masyarakat Kabupaten Tangerang menuju Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Sementara persoalan ketiga adalah sarana dan prasarana belajar di madrasah yang masih jauh dari memadai. Amud mengaku menerima laporan bahwa masih banyak madrasah yang kegiatan belajarnya dilakukan secara lesehan karena keterbatasan fasilitas.
“Masih banyak madrasah yang belajarnya lesehan, tidak punya sarana dan tempat yang memadai,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Tangerang, lanjut Amud, akan membahas kemungkinan intervensi melalui APBD terhadap persoalan-persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan tidak semua persoalan bisa disentuh pemerintah daerah karena adanya keterbatasan kewenangan.
Amud mengatakan, dua hal yang memungkinkan untuk dibantu melalui APBD adalah kesejahteraan serta pembangunan sarana dan prasarana madrasah.
“Teknisnya seperti apa, regulasinya harus kita pelajari dulu supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Untuk sarana dan prasarana, Amud menilai bantuan hibah bisa menjadi solusi, sebagaimana program bantuan yang selama ini diberikan pemerintah daerah kepada pondok pesantren maupun tempat ibadah.
Ia mencontohkan program seperti Sanitren dan bantuan untuk pondok pesantren yang sebelumnya telah berjalan menggunakan intervensi APBD.
“Kalau pondok pesantren bisa dibantu, tentu madrasah juga bisa kita dorong agar mendapatkan perhatian yang lebih maksimal,” katanya. (*)
Reporter: Dani mukarom








