SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID — DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menyelesaikan tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan dorongan tersebut disampaikan usai audiensi bersama perwakilan guru PPPK paruh waktu yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.
DPRD juga menyoroti masih adanya guru PPPK paruh waktu yang belum menerima pembayaran gaji secara utuh. Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena skema pendanaan gaji yang bersumber dari dua pos, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Contohnya, ada yang menerima Rp1 juta dengan rincian Rp300 ribu dari BOS dan Rp700 ribu dari APBD. Namun, yang dari APBD ini belum dibayarkan,” jelasnya, Senin 27 April 2026.
Atas persoalan tersebut, DPRD Kota Serang mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti BKPSDM, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dindikbud, serta Inspektorat untuk duduk bersama mencari solusi.
“Hasilnya, disepakati akan dilakukan penghitungan terhadap sisa pembayaran yang belum dibayarkan. Pemkot Serang juga sudah menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dari sisi legislatif, DPRD mendorong penyelesaian tunggakan melalui skema penganggaran APBD, baik melalui pergeseran anggaran maupun dimasukkan dalam APBD Perubahan. “Keputusan yang diambil adalah mendorong percepatan pembayaran melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tegas Muji.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk menghindari potensi kesalahan administrasi, seperti pembayaran ganda atau adanya hak yang belum terbayarkan.
Sementara itu, terkait evaluasi PPPK paruh waktu, Muji menyebut hal tersebut menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Evaluasi tetap harus berjalan sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (*)
Reporter: Aldi Alpian Indra









