Komisi IV akan Panggil DLHK, Terkait Penyegelan Gudang Limbah B3 CV Noor Anissa Kemikal oleh KLHK

CV Noor Anissa Kemikal
SEGEL: Kondisi gudang CV Noor Anissa Kemikal saat ditinjau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Jumat (16/5/2025) lalu. (Credit: Sihara Pardede/Banten Ekspres)

Ustur mengakui, salah satu pemilik CV Noor Anissa Kemikal adalah anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, Ustur menyatakan tidak akan mempengaruhi proses pemanggilan oleh komisinya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini pihaknya harus bisa memisahkan kepentingan koleganya di DPRD dengan CV Noor Anissa Kemikal yang kini tengah bermasalah.

Bacaan Lainnya

“Ya, gak ada benturan kepentingan apapun itu. Kita (DPRD) ya on the track, itu saja yang sesuai dengan Tupoksi kita. Kita pisahkan antara kepemilikan antara pemilik usaha dengan Tupoksi DPRD,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah DLHK kecolongan dengan usaha CV Noor Anissa Kemikal yang beroperasi tanpa izin, Ustur berdalih, pihaknya akan meminta penjelasan dulu dari DLHK.

“Makanya itu, saya ingin minta penjelasan dari DLHK terlebih dahulu,” jawabnya.

Di tepat terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi IV untuk memonitoring masalah ini.

Pos terkait