Termasuk memberikan arahan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup.
“DPRD akan mengecek Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), apakah sudah selesai dilakukan atau belum. Dalam penyusunan KLHS ini biasanya muncul isu-isu prioritas dan startegis dalam penanganan masalah lingkungan hidup. Termasuk penanganan sampah dan limbah berbahaya yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan,” katanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan terkait penyegelan gudang pengelolaan limbah yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) via telepon, Pengelola CV Noor Annisa Kemikal via Febri tidak mengangkat telepon.
Seperti diberitakan, Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK Hanif Faisol langsung menyegel gudang pengelolaan limbah oli dan plastik CV Noor Annisa Kemikal di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.











