Lagi Transaksi di Kampung Armaya, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, 360 Butir Hexymer & 40 Butir Tramadol Diamankan

Pengedar Tramadol
PENGEDAR: Pihak Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya, kemarin. (Foto: Dokumentasi Polsek Mauk)

BANTENEKSPRES.CO.ID, MAUK — Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan pengedar tramadol/obat-obatan terlarang berinisial KH (25). Dalam operasinya, KH kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumen.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kapolsek Mauk AKP Subarjo menyampaikan, KH ditangkap Rabu (15/5/2025) lalu, saat tengah melakukan transaksi di Kampung Armaya, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 360 butir obat hexymer, 40 butir tramadol, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp390.000.

“Anggota Reskrim melakukan pengecekan dan langsung mengamankan KH alias Acong saat bertransaksi. Obat-obatan tersebut dia peroleh dari seorang pemasok berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Subarjo, melalui keterangannya, Selasa (20/5/2025).

Pos terkait