SEPATAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin jenis tramadol. Seorang pria berinisial HYM alias Haka (41), ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi, S.H., dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sepatan.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat keras di Kampung Kosambi, RT 03/RW 02, Desa Pisangan Jaya.
“Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keresahan warga terhadap aktivitas transaksi obat keras di kawasan Kampung Kosambi,” ujar Fahyani saat dikonfirmasi, Minggu 20 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terduga pelaku. Petugas kemudian menghadang HYM, warga Desa Sarakan, saat hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli.
Dari penggeledahan, polisi menyita 100 lempeng atau 1.000 butir diduga tramadol, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi B 6213 JEZ berikut kunci kontak.
Dalam pemeriksaan awal, HYM mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Brewok di kawasan Komplek Ambon, Jakarta Barat. Tramadol tersebut dibeli seharga Rp5 juta.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok.
Atas perbuatannya, HYM dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. (*)











