Lagi Transaksi di Kampung Armaya, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, 360 Butir Hexymer & 40 Butir Tramadol Diamankan

Pengedar Tramadol
PENGEDAR: Pihak Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengamankan seorang pengedar obat-obatan terlarang berinisial KH (25), yang kerap menyasar pelajar di bawah umur sebagai konsumennya, kemarin. (Foto: Dokumentasi Polsek Mauk)

Lebih lanjut, Subarjo mengungkapkan, KH telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Mauk dan sekitarnya. Ironisnya, mayoritas konsumennya adalah remaja berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA.

“Kami sangat prihatin karena target pasarnya adalah anak-anak di bawah umur. Konsumennya rata-rata pelajar yang seharusnya masih dalam masa pembinaan dan pendidikan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

KH yang diketahui merupakan pengangguran mengaku menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari aktivitas ilegal itu, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp500.000 per hari.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

AKP Subarjo menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan segan menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang membahayakan generasi muda,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait