BANTENEKSPRES.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga akan memanggil pemilik CV Noor Anissa Kemikal.
Demikian dikatakan Ketua Komisi IV Ustur Ubadi yang dihubungi wartawan via telepon, Senin (19/5/2025). Peryataan Ustur ini terkait penyegelan perusahaan B3 (bahan berbahaya dan beracun) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Jumat (16/5/2025) lalu.
Perusahaan yang beralamat di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, ditenggarai tidak memiliki izin dan dituding mencemari lingkungan.
Ustur memaparkan, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih dahulu ke DLHK. Ini terkait dengan tugas dan fungsi DLHK sebagai pengawasan aktivitas operasional usaha limbah B3.
“Untuk pemanggilannya DLHK dan CV Noor Anissa Kemikal untuk rapat dengar pendapat kita jadwalkan Rabu atau Kamis mendatang,” ujar Ustur.











