Komisi IV akan Panggil DLHK, Terkait Penyegelan Gudang Limbah B3 CV Noor Anissa Kemikal oleh KLHK

CV Noor Anissa Kemikal
SEGEL: Kondisi gudang CV Noor Anissa Kemikal saat ditinjau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Jumat (16/5/2025) lalu. (Credit: Sihara Pardede/Banten Ekspres)

Penyegelan ini dilakukan saat Menteri LHK Hanif Faisol berkunjung ke gudang limbah milik CV Noor Anissa Kemikal, Jumat (16/5). Saat Hanif berkeliling di dalam gudang tersebut, dia melihat banyak oli bekas berceceran dilantai, membuat warna lantai hitam dan licin.

Gudang pengolahan limbah yang belakangan diketahui milik warga berinisial N itu, disegel dan ditutup Kementerian LHK. Sebab, dinilai ada pelanggaran perdata ataupun pidana didalamnya.

Bacaan Lainnya

Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbahnya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang. (sdh)

Pos terkait