Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga akan memanggil pemilik CV Noor Annisa Kemikal.
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terkait usaha CV Noor Annisa Kemikal yang mencemari lingkungan. Setelah meminta keterangan DLHK, Komisi IV juga akan memanggil pemilik CV Noor Annisa Kemikal.
Berita Terkait
Headlines
Tag: CV Noor Anissa Kemikal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





