Kepala BKPSDM Karsono, Dua Staf Ahli Wali Kota Serang Asep dan Ibra, Sekertaris Dewan Nuri, Kepala DPMTSP Ritadi, Kepala Disnakertrans Popy dan Kepala Dindikbud Suherman.
Lanjut Nanang, dilakukan uji kompetensi ini dilaksanakan seizin Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), karena menurutnya, kepala daerah yang baru menjabat selama enam bulan tidak diperkenankan melakukan mutasi atau rotasi jabatan, kecuali telah mendapatkan izin resmi dari Kemendagri.
“Alhamdulillah izin dari BKN-nya sudah keluar, dari Kemendagri juga sudah keluar, tinggal tahapan yang ini kita lakukan, Uji kompetensi. sesuai dengan keinginan dari pimpinan,” tuturnya.
Sebanyak 10 Pejabat JPT tersebut akan menjalani rangkaian uji kompetensi selama tiga hari ke depan. Ukom tersebut mencakup berbagai macam tes, baik tertulis maupun wawancara.
“Akan dilaksanakan selama tiga hari kedepan nanti, di isi dengan tes psikotes, kompetensi, integritas,” katanya.











