“Mereka diberikan nasihat, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan diberikan motivasi agar tidak bosan untuk mencari pekerjaan yang layak, agar mendapat penghasilan tetap untuk keluarganya. Terkahir, mereka kami minta untuk membuat pernyataan tertulis tidak akan lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Apabila melanggar surat pernyataan tersebut, kata Condro, tidak ada kata ampun lagi.
Ia menegaskan, operasi pemberantasan premanisme berkelanjutan sesuai instruksi Kapolri yang disampaikan Kapolda Banten, untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
“Tidak ada kata ampun untuk kedua kalinya, jika mereka yang sekarang ini melanggar lagi, akan kami tindak tegas. Karena, pemberantasan preman ini untuk penegakan hukum, dan upaya polri dalam memberikan rasa aman, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tegasnya. (agm)











