RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Inovasi pelayanan publik terus digalakkan di tingkat wilayah.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memiliki gedung khusus untuk pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, sistem pelayanan di wilayahnya kini dibagi menjadi dua zona di gedung yang berbeda.
Hal ini menjadi pembeda signifikan dibandingkan kecamatan lain yang biasanya menyatukan seluruh layanan di satu gedung utama.
Oman merinci, pemisahan ini bertujuan agar penumpukan pemohon dapat terurai dengan baik.
Berikut adalah pembagian jenis layanannya. Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Waris. Proses perekaman e-KTP. Pengambilan kartu fisik e-KTP di gedung utama.
Lalu, pengajuan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Pengajuan Kartu Keluarga (KK). Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses pengajuan cetak KTP di gedung khusus tersebut.
“Untuk pelayanan itu kan kita bagi dua ya. Di gedung utama untuk perekaman dan administrasi umum, sementara di gedung kedua khusus untuk pengajuan akta hingga KIA. Itu saja sih (pembedanya), cukup ya,” ujar Oman, Rabu, 15 April 2026.
Langkah Kecamatan Rajeg ini tergolong unik di wilayah Tangerang. Keberadaan gedung khusus yang terpisah dari pusat administrasi kantor kecamatan diharapkan mampu memberikan ruang tunggu yang lebih representatif bagi warga.
“Iya, gitu (memang dikhususkan),” tambah Oman membenarkan bahwa Rajeg menjadi salah satu pionir yang memiliki gedung khusus untuk urusan Adminduk demi efektivitas pelayanan.
Dengan adanya gedung baru ini, warga Rajeg kini tidak perlu lagi berdesakan dalam satu area saat mengurus berbagai keperluan dokumen kependudukan, sehingga proses birokrasi di tingkat kecamatan menjadi lebih tertib dan efisien. (*)
Reporter: Zakky Adnan











