TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten menyatakan dukungan terhadap rencana DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penataan dan relokasi kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan.
Ketua APJII Banten, Syarif, mengatakan para penyedia layanan internet pada prinsipnya siap mendukung langkah pemerintah daerah untuk merapikan infrastruktur jaringan telekomunikasi, termasuk memindahkan kabel yang selama ini terpasang secara tidak tertata.
“Kita mendukung intinya langkah Pemda untuk merapikan kabel fiber optik di jalan, di Kabupaten Tangerang. Kita pada intinya memang mendukung perapian tersebut,” ujar Syarif, Kamis 17 September 2026.
Menurut Syarif, dukungan tersebut juga telah dibahas bersama para provider. Bahkan, proses relokasi secara mandiri sudah berjalan di sejumlah lokasi, salah satunya kawasan Otonom, Pasar Kemis.
Di kawasan tersebut, penataan jaringan dilakukan melalui relokasi mandiri dengan rekomendasi teknis dari Bina Marga kepada asosiasi penyelenggara jaringan.
“Yang sudah Jalan Otonom, Pasar Kemis. Itu sudah berjalan, relokasi mandiri juga oleh Bina Marga, dikeluarkan rekomtek-nya ke Apjatel,” katanya.
Syarif menegaskan, para provider tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk menata kabel. Justru, menurut dia, penataan diperlukan agar keberadaan jaringan internet di ruang publik menjadi lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Namun, ia meminta rencana tersebut diikuti dengan regulasi yang jelas. Sebab, Perda Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2009 yang menjadi salah satu dasar pengaturan dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menjawab perkembangan infrastruktur telekomunikasi saat ini.
“Perda Nomor 3 Tahun 2009 itu harus diperbarui atau diganti,” tegasnya.
Bagi APJII, kejelasan regulasi penting agar proses penataan dapat berjalan dengan baik. Provider membutuhkan kepastian mengenai mekanisme perizinan, pemasangan, hingga relokasi jaringan.
Syarif juga mengusulkan agar penataan ke depan tidak semata-mata memindahkan seluruh kabel ke bawah tanah. Salah satu opsi yang dinilai dapat diterapkan adalah penggunaan tiang bersama, sementara jaringan bawah tanah diterapkan pada lokasi yang memungkinkan secara teknis.
“Saya sudah bikin naskah akademisnya. Jadi di sini jelas saya merekomendasikan tiang bersama dan bawah tanah,” ungkapnya.
Dukungan terhadap penataan tersebut juga dihadapkan pada persoalan biaya. Syarif menyebut biaya pembangunan jaringan bawah tanah jauh lebih tinggi dibandingkan pemasangan kabel melalui jaringan udara.
“Kalau untuk bawah tanah itu tujuh kali lipat dari udara. Makanya kita berat relokasi itu karena memang Rp75.000 sampai Rp80.000 per meter untuk kabel bawah tanah. Sedangkan udara paling Rp10.000 per meter,” jelasnya.
Meski demikian, tingginya biaya tidak membuat APJII menolak rencana penataan. Syarif menekankan bahwa yang dibutuhkan adalah skema penataan yang jelas, terukur, dan memiliki dasar hukum sehingga dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah daerah dan para penyelenggara jaringan.
Di Kabupaten Tangerang sendiri terdapat sekitar 28 provider dalam cakupan APJII, sedangkan di seluruh Banten mencapai sekitar 111 provider. Syarif berharap penataan dapat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki jaringan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Intinya kita mendukung perapian tersebut,” katanya. (*)











