TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pemahaman aparatur terkait mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar di Aula Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (17/9).
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan di organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Maryono, mitigasi risiko perlu dilakukan sejak tahap awal pekerjaan, proses kerja sama, pelaksanaan hingga penyelesaian kontrak. Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap tahapan pengadaan tetap berada dalam koridor hukum.
“Dari hasil mitigasi risiko ini, kita diharapkan mengenal betul apa yang akan kita kerjakan mulai dari tahapan awal, tahapan penyampaian kerja sama, sampai ke tahapan pelaksanaan. Sehingga dari 0 persen sampai dengan tahapan 50 persen dan 100 persen, semua bisa berjalan dengan baik, tidak keluar dari koridor hukum,” ujar Maryono kepada bantenekspres.co.id, Kamis (17/9).
Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi dalam mencegah terjadinya persoalan selama proses pengadaan. Para PPK dan PPTK diminta memahami aturan yang berlaku, baik regulasi pemerintah pusat maupun daerah.
“Kuncinya adalah bagaimana kita melakukan mitigasi risiko ini dengan membaca peraturan-peraturan, baik peraturan dari pusat maupun dari daerah, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meminimalkan berbagai risiko yang dapat muncul sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.
Sebanyak sekitar 250 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari PPK se-Kota Tangerang, PPTK se-Kota Tangerang, serta pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Ruta menjelaskan, terdapat lima risiko utama yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pengadaan. Risiko tersebut meliputi tahap perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, hingga risiko gagal bayar.
“Kelima risiko tersebut bisa kita simak bersama-sama bagaimana mitigasinya supaya bisa kita hindari hal-hal yang sifatnya masalah administrasi dan ketidaksesuaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Tangerang mendorong aparatur yang terlibat dalam pengadaan untuk lebih cermat dalam menjalankan setiap tahapan pekerjaan. Pemahaman terhadap regulasi dan penerapan mitigasi risiko diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengadaan yang tertib dan sesuai ketentuan. (*)










