Selama 2025 Terjadi 2.128 Kasus Cerai di Kota Tangsel, Banyak Diajukan Pihak Perempuan

Statistik peristiwa nikah dan cerai di Kota Tangsel selama 2026. Kemenag Kota Tangsel For Bantenekspres.co.id

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel mencatat sebanyak 6.179 peristiwa pernikahan sepanjang tahun 2025. Sementara itu, angka perceraian masih tergolong tinggi, yakni mencapai 2.128 kasus.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel Ahmad Rifaudin mengatakan, peristiwa nikah dan cerai tersebut tersebar di tujuh kecamatan di kota termuda di Provinsi Banten ini.

Bacaan Lainnya

“Di Kecamatan Ciputat tercatat 999 pernikahan dan 378 perceraian, Ciputat Timur 697 nikah dan 278 cerai, Pamulang 1.256 nikah dan 471 cerai, serta Pondok Aren 1.503 nikah dan 438 cerai,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 15 April 2026.

Ahmad menambahkan, di Kecamatan Serpong terdapat 690 pernikahan dan 256 perceraian, Serpong Utara 598 nikah dan 172 cerai, serta Setu 435 nikah dan 135 cerai.

Secara tren, angka perceraian di Tangsel menunjukkan penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, tercatat 2.754 kasus perceraian dari 6.846 pernikahan atau sekitar 40 persen. Tahun 2023, perceraian sebanyak 2.460 kasus (37 persen), dan pada 2024 turun menjadi 2.118 kasus (34 persen).

Meski demikian, Ahmad menilai angka perceraian masih menjadi perhatian serius karena terjadi setiap tahun dengan berbagai faktor penyebab. “Faktor utama yang paling sering menjadi pemicu perceraian adalah persoalan ekonomi. Kebutuhan hidup di wilayah Tangerang Raya, termasuk Tangsel, memang cukup tinggi,” tambahnya.

Selain itu, pengaruh media sosial juga menjadi faktor lain yang memicu perceraian. Ia menyebut, banyak kasus berawal dari komunikasi ringan di media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan dengan pihak ketiga.

“Awalnya hanya chatting, kemudian bertemu dan merasa nyaman. Sementara di rumah tidak mendapatkan apa yang diharapkan, akhirnya terjadi perceraian,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam banyak kasus, gugatan cerai lebih sering diajukan oleh pihak perempuan. “Banyak perceraian diajukan oleh perempuan, baik karena faktor ekonomi maupun adanya pihak ketiga,” jelaanya.

Ahmad juga menyoroti faktor kesiapan mental pasangan yang belum matang saat menikah. Untuk itu, Kemenag terus mendorong pelaksanaan bimbingan perkawinan (bimwin) pra nikah sebagai upaya pencegahan.

“Saat ini bimwin sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin. Namun pelaksanaannya masih terkendala waktu karena banyak calon pengantin yang bekerja,” tuturya.

Ia menjelaskan, idealnya bimwin dilaksanakan selama dua hari dengan total 16 jam pelajaran, namun dalam praktiknya sering hanya dilakukan satu hari. Ke depan, Kemenag berencana memperkuat materi bimbingan, terutama terkait komunikasi dalam keluarga.

“Komunikasi keluarga sangat penting untuk menjaga keharmonisan, dari awal menikah hingga usia lanjut,” ungkapnya.

Ahmad juga mengingatkan pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, tidak hanya dari sisi usia, tetapi juga fisik, mental, dan ekonomi. “Matangkan usia, fisik, mental dan ekonomi. Pernikahan itu harus siap lahir dan batin,” tutupnya. (*)

Reporter : Tri Budi

Pos terkait