Godok Perda Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, Atur Bullying hingga Payung Hukum Guru

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan saat memberikan jawaban dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang , Selasa 2 Juni 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – DPRD Provinsi Banten tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan. Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum menyeluruh untuk melindungi hak dan kewajiban tenaga pendidik maupun peserta didik di wilayah Banten.

Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan penyusunan Perda ini berkaca dari berbagai rentetan kasus pendidikan yang terjadi di Banten pada tahun-tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah kasus pemecatan guru akibat mendisiplinkan siswa di SMK Cimarga hingga kasus pelecehan seksual di SMA 4 Kota Serang.

Bacaan Lainnya

“Esensi dari adanya Perda ini adalah bagaimana kita bisa melindungi hak dan kewajiban dari tenaga pengajar maupun peserta didik. Kami ingin ada payung hukum yang jelas, sehingga mekanisme penanganan masalah di sekolah diatur secara rinci,” katanya usai rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Selasa 2 Juni 2206.

Menurutnya, salah satu poin krusial yang akan diseragamkan dalam Perda ini adalah mekanisme penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Ananda menegaskan, DPRD Banten ingin menghapus pola penyelesaian internal sekolah yang kerap berujung pada mediasi atau “jalur damai” tanpa kejelasan hukum.

“Kalau sudah namanya pelecehan, sebenarnya tidak ada kata damai. Apalagi guru kepada siswa atau antar-sesama siswa. Selama ini, masing-masing sekolah punya mekanisme berbeda yang kadang sengaja dibuat untuk menutupi masalah. Lewat Perda ini, kami ingin mekanismenya merata dan memiliki SOP yang sama di seluruh daerah Banten,” tegasnya.

Selain mengatur penanganan kekerasan seksual dan aksi perundungan atau bullying, Perda ini juga akan memberikan proteksi hukum bagi guru agar tidak mudah dipidanakan saat memberikan teguran disiplin yang wajar kepada siswa dalam rangka mendidik.

Ananda mengaku, regulasi ini bersifat jenderal dan mengikat seluruh instansi pendidikan di Banten, termasuk sekolah swasta dan mencakup aspek kesejahteraan guru.

Komisi V DPRD Banten menjadikan daerah Jawa Timur dan DI Yogyakarta sebagai tolok ukur dalam penyusunan draf hukum ini. Meski demikian, DPRD Banten tetap akan memasukkan muatan lokal khusus yang relevan dengan kebutuhan daerah.

“Kita tidak hanya ingin mencetak siswa yang pintar secara akademik, tetapi juga mengedepankan iman, takwa, moral, etika, dan ilmu-ilmu agama. Muatan lokal ini yang akan kita selipkan,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait