Condro mengatakan, yang 13 orang ditetapkan sebagai tersangka ini telah melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam. Tidak hanya itu, terdapat dua orang tersangka ini diketahui terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang kini sedang ditindaklanjuti lebih lanjut untuk menangkap jaringannya.
“Setelah kita periksa semuanya, ternyata didapati ada dua orang dari 13 pelaku ini terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga, kami segera lakukan pengembangan lebih lanjut yang nantinya bisa menangkap jaringannya,” ujarnya.
Dikatakan Condro, untuk premanisme yang tidak ditetapkan sebagai tersangka telah dipulangkan. Karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang dapat merugikan masyarakat. Tetapi sebelum dipulangkan, mereka semua ini terlebih dahulu menjalani pesantren kilat diberikan siraman rohani, yang dilaksanakan di Masjid As-Salam Polres Serang, di bawah bimbingan imam masjid dan dalam pengawasan polres.











