TIGARAKSA—Kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, tinggal menunggu putusan hakim. Empat terdakwa dituntut penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Empat terdakwa, Ajat, Iim Hilmi, Isra dan Haerudin dituntut 7 tahun penjara oleh JPU.
Mereka dijerat pasal 481 KUHP ayat 1 tentang penadahan yang dilakukan berulang kali dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena turut serta dalam rangkaian pidana yang menyebabkan bos rental mobil Ilyas Abdurahman tewas ditembak oknum TNI AL beberapa bulan lalu.
Jaksa penuntut umum yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria menjelaskan empat terdakwa yakni, Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra dijerat pasal penadahan. Keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal selama 7 tahun.