Dituntut 7 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental

Penjara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

“Dari awal empat terdakwa ini sudah punya niat menjual mobil rental itu, dari awal sudah sindikat bukan penggelapan tapi penadahan,” jelasnya kepada BANTENEKS[RES.CO.ID, Kamis (8/5).

Peran empat terdakwa berbeda-beda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Ajat menyewa mobil dengan identitas palsu. Iim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat. Isra menjual mobil rentalan ke oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tanga Isra.

Bacaan Lainnya

Herdian, mengungkapkan, ada dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Yakni, Rohmat (DPO) dan Sarifah (DPO), keduanya jadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL. “Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL,” jelasnya.

Fakta persidangan terungkap, kata Herdian, sistem kerja keempatnya terdakwa sudah masuk jaringan pendahan mobil rental.

“Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan,” katanya.

Pos terkait