SERANG — Dalam sepekan Polres Serang berhasil, meringkus 66 preman dalam Operasi Pekat Premanisme, yang dimulai sejak Kamis 1 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, ada 13 orang diantaranya diproses hukum serta ditetapkan tersangka karena, melakukan tindakan pengancaman, kekerasan serta penipuan terhadap pencari kerja di sejumlah perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, mayoritas pelaku yang berhasil diamankannya merupakan oknum anggota ormas, di sejumlah lokasi wilayah hukum Polres Serang. Ada 13 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindakan berupa pengancaman, kekerasan serta penipuan.
“Kita lakukan operasi pekat premanisme, yang bertujuan untuk memberantas preman yang telah meresahkan masyarakat khususnya pencari kerja, ada 66 orang kita amankan. Mayoritas dari mereka ini, merupakan anggota ormas yang telah berbuat melanggar hukum, ditetapkan sebagai tersangka ada 13 orang,” katanya, Kamis (8/5).











