Patroli Polisi Gagalkan Pencurian Mobil Box di Kreo Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap

Patroli Polisi Gagalkan Pencurian Mobil Box di Kreo Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap
Barang bukti hasil kejahatan diamankan dari kedua pelaku di lokasi penyergapan. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

LARANGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan aksi pencurian mobil box dan menangkap dua pelaku yang berusaha melarikan diri usai beraksi di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial S (35) dan SNR (27). Keduanya ditangkap setelah sempat kabur dan menabrakkan kendaraan ke arah petugas saat dilakukan pengejaran di kawasan Graha Raya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Unit III Ranmor yang dipimpin IPTU Saepudin tengah melaksanakan patroli pada jam rawan kriminalitas di wilayah Ciledug dan sekitarnya.

“Petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemantauan, keduanya diduga tengah melakukan pencurian terhadap sebuah mobil box yang terparkir di depan ruko kawasan Kreo, Kecamatan Larangan,” ujar Parikhesit dalam keterangannya Sabtu 13 Juni 2026.

Usai berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat hendak dihentikan di Jalan Akses Graha Raya, pelaku justru melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

Karena dinilai membahayakan keselamatan anggota di lapangan, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit mobil box hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci letter T, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mobil box yang dicuri diketahui milik Sumarsono, seorang karyawan swasta yang memarkirkan kendaraannya di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus serupa di lokasi berbeda.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor ini,” tambah Parikhesit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Pos terkait