Sabu 21,36 Gram Disita, Pria 30 Tahun ini Diciduk di Pasar Kemis Tangerang

Sabu 21,36 Gram Disita, Pria 30 Tahun ini Diciduk di Pasar Kemis Tangerang
Terduga pengedar narkoba AP alias B (30) ditangkap Satres narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Foto (Ist)

TANGERANG, BANTENEKPRES.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias B (30). Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto total 21,36 gram.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kontrakan di wilayah Pasar Kemis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi sabu. Masing-masing paket memiliki berat bruto 10,74 gram dan 10,62 gram.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui Operasi Nila Jaya.

“Operasi Nila Jaya merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Herbin. Jum’at 18 September 2026 dalam keterangannya.

Menurutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Herbin juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Pos terkait