Mephedrone 1,2 Kg dan Sabu 12,79 Gram Disita Dari Tangan Pria di Pamulang

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wahyuni (kiri) dan anggota menunjukan barang bukti mephedrone 1,2 kilogram dan sabu 12,79 gram dalam operasi Operasi Nila Jaya 2026. Humas Polres Tangsel For Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J.T.P., 34, di kawasan Pamulang Indah, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika yang diduga mephedrone seberat 1.232 gram atau sekitar 1,2 kilogram. Selain itu, polisi juga menemukan sabu dengan berat 12,79 gram.

Kasi Humas Polres Tangsel Iptu Wahyuni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” ujarnya dalam keterangannya.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Baya Sat Resnarkoba melakukan observasi di lokasi. Petugas kemudian menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

J.T.P. selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat yang dikuasai tersangka, polisi menemukan sejumlah tablet berwarna biru, cokelat muda, dan merah muda dengan logo TikTok yang diduga mephedrone.

“Berat totalnya 1.232 gram. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis sabu dengan berat 12,79 gram,” tambahnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar Polres Tangsel bersama Sat Resnarkoba dan polsek jajaran selama 14 hari, mulai 9 hingga 23 September 2026.

Polres Tangsel mengimbau masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110.

Laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

 

Pos terkait