TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36) dibekuk dalam pengungkapan tersebut dengan barang bukti 11 paket sabu siap edar seberat bruto 9,27 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian membuntuti salah satu tersangka dan menangkapnya di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Arnold dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari SH. Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah SH. Tersangka kedua pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Kedua tersangka juga mengakui barang haram tersebut diperjualbelikan.
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Arnold menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 55 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh enam orang. (*)











