Dituntut 7 Tahun Penjara, Empat Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental

Penjara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria. (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Di persidangan juga terungkap, keempat tersangka tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Mereka terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental.

“Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung,” imbuhya.

Pada fakta persidangan juga terungkap, empat terdakwa mengaku tak tahu peristiwa penembakan oleh oknum TNI AL. Hingga, Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang meregang nyawa akibat tertembak di bagian dada.

“Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental,” sebutnya.

Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Terdakwa penembakan, yakni, tiga oknum TNI AL sudah dijatuhi vonis seumur hidup di Pengadilan Militer II-8, Jakarta. (sep)

Pos terkait