TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam Rangka Perbaikan Konstruksi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang masih berlaku. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jainudin saat diwawancarai bantenekspres.co.id, Selasa 14 April 2026.
Jainudin mengatakan, surat edaran akan penghentian operasional truk tanah tetap berlaku dan belum dicabut. Sebab, saat ini tengah gencar dilakukan perbaikan jalan secara permanen.
“Masih berlaku sampai batasan pekerjaan selesai. Itu juga belum bisa melintas meski rekonstruksi jalan secara permanen sudah selesai,” katanya.
Sebab, kata dia, pemerintah daerah akan melakukan peninjauan kembali meski sudah selesai proses pengerjaan jalan. Di mana, pemerintah daerah akan menentukan tonase maksimal yang bisa dilewati oleh kendaraan.
“Masih tetap berlaku kalau sudah selesai juga kan perlu dilakukan tinjauan lagi bagaimana kekuatan jalannya. Juga nanti akan ditentukan berat tonase kendaraan dan muatan maksimal yang boleh lewat,” tegasnya.
Meski begitu, masih ada operasional truk tanah, pasir dan batu yang lewat di jalan nasional dan provinsi. Hal ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur Banten akan lintasan truk tambang non logam.
“Karena itu kita lakukan rekayasa lalu lintas di lintasan ini. Namun tetap Perbup Nomor 12 ditegaskan bahwa boleh lewat hanya dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Lewat dari waktu yang ditemukan maka kita putar balik kendaraan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, menghadapi sitauasi di lapangan kaitan penegakkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 maka dilakukan rekayasa lalu lintas. Ia memaparkan, ada petugas yang dikhususkan mengawal truk tanah hingga titik parkir bila di lapangan tidak bisa diputar-balikan.
“Situasional juga kita arahkan kendaraan ke tol. Bila memungkinkan putar balik maka kita putar balik truk tanah ke titik awal. Ini karena ada truk tanah yang kedapatan operasional di luar jam yang ditentukan. Mungkin karena mengejar ritase. Kita situasional dan laksanakan rekayasa lalu lintas,” jelasnya.(*)
Reporter: Asep Sunaryo











