SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Tangsel menargetkan sebanyak 2.000 sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada tahun 2026. Program sertifikasi halal Gelombang I sendiri telah dibuka sejak 1 Maret hingga 30 April 2026 mendatang.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Dalam aturan ini seluruh pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 14 April 2026.
Bachtiar menambahkan, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan berbahan unsur hewan. Bila tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pelarangan peredaran produk. Menurutnya, program sertifikasi halal juga merupakan bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi program strategis Wali Kota Tangsel.
“Dalam lima tahun RPJMD, targetnya 1.000 sertifikat halal reguler dan 10.000 melalui skema self declare,” tambahnya.
Untuk tahun 2026, ditargetkan sebanyak 200 sertifikasi halal reguler dan sekitar 1.800 melalui skema self declare. Program tersebut diberikan secara gratis dan difasilitasi oleh Pemkot Tangsel bagi pelaku UMKM yang memiliki produk olahan, terutama makanan dan minuman.
“Kami mengajak para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal. Program ini gratis dan difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Tangsel sesuai program wali kota dan wakil wali kota,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara sertifikasi halal reguler dan self declare. Sertifikat reguler diperuntukkan bagi produk yang mengandung bahan hewani seperti daging atau hasil pemotongan hewan.
Sementara self declare diperuntukkan bagi produk yang tidak mengandung daging, seperti makanan ringan, keripik atau minuman. Dalam program ini, satu pelaku UMKM dapat mengajukan maksimal 20 menu atau produk untuk disertifikasi.
Biaya untuk skema self declare ditetapkan sebesar Rp230 ribu per item, namun biaya tersebut telah difasilitasi oleh pemerintah.
“Untuk pelaksanaan sertifikasi halal, kami telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan LP3H yang berada di wilayah Kota Tangsel,” tuturnya.
Bachtiar menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui tautan yang tersedia di media sosial Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel. Selain itu, pelaku UMKM juga dapat langsung datang ke kantor dinas untuk mendapatkan pendampingan.
“Kami juga bekerja sama dengan komunitas UMKM yang ada di Kota Tangsel agar para pelaku usaha bisa berkoordinasi melalui koordinator masing-masing,” jelasnya.
Pelaku UMKM yang ingin mengikuti program tersebut diutamakan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun bagi yang belum memiliki NIB, pihaknya siap membantu proses pengurusannya.
Bachtiar mengaku, sertifikasi halal memiliki sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, selain sebagai pemenuhan regulasi juga dapat membantu memperluas pasar.
Ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
“Kalau tidak bersertifikasi tentu ada konsekuensinya. Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi jaminan bagi konsumen dan dapat membantu memperluas pasar bagi pelaku UMKM,” tuturnya.
Bachtiar mengaku, ada beberapa syarat untuk mendapat layanan sertifikasi halal dan tersedia dua skema pendaftarannya. Untuk sertifikasi halal reguler, persyaratan memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan, alamat usaha di wilayah Kota Tangsel, diutamakan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal.
Kriteria produk harus produk berbahan baku hewan sembelihan (daging dan produk olahan daging), produk dengan proses pengolahan yang kompleks secara kimiawi, serta produk yang menggunakan bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal.
“Sementara itu untuk halal self-declare, persyaratannya diutamakan memiliki NIB, qlamat usaha di Kota Tangsel, belum pernah mendapatkan fasilitas sertifikat halal. Kriteria produk adalah minuman dan makanan (makanan yang tidak menggunakan bahan dasar daging sembelihan),” tutupnya. (*)
Reporter : Tri Budi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo. Tri Budi/Bantenekspres.co.id











