TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Aksi mengamuk seorang warga negara asing (WNA) yang sempat viral di media sosial di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Peristiwa tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan pihak imigrasi, yang menemukan adanya dugaan seorang WNA membuat kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Ciledug.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Koordinasi dengan instansi terkait telah kami lakukan sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang meresahkan,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan bahwa sebelumnya pria tersebut sempat diamankan oleh Polsek Ciledug dan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang karena tidak memiliki identitas.
“Dari hasil penelusuran melalui database keimigrasian dan sistem pengenalan wajah, diketahui yang bersangkutan berinisial M.U.R, warga negara Pakistan, berusia sekitar 40 tahun, dengan izin tinggal kunjungan bisnis yang masih berlaku hingga Mei 2026,” jelasnya.
Dalam kejadian tersebut, M.U.R diduga menyerang warga dan pengendara dengan menggunakan bambu panjang. Aksi itu menyebabkan kepanikan, kemacetan, serta kerusakan satu unit telepon genggam milik pengemudi ojek online.
Setelah diketahui sebagai WNA, petugas imigrasi kemudian menjemput yang bersangkutan dari Dinas Sosial pada Minggu (12/4/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat diperiksa, M.U.R tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Petugas kemudian membawa M.U.R ke RSJ Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta untuk pemeriksaan medis. Hasil diagnosa dokter menyatakan yang bersangkutan mengalami gangguan psikotik akut.
“Melihat kondisi tersebut, kami melakukan observasi lebih lanjut sesuai arahan dokter sebelum menentukan langkah berikutnya,” kata Bong Bong.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung. Pihak imigrasi juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta.
Jika kondisi kejiwaan M.U.R belum stabil, ia akan dirujuk ke Rumah Detensi Imigrasi untuk penanganan lanjutan. Namun jika kondisinya membaik, yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Imigrasi Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas WNA yang dianggap meresahkan melalui kanal pengaduan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup Hasanin. (*)











