Libur Nataru 2026, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA

Libur Nataru 2026, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang  memeriksa kelengkapan dokumen WNA saat menggelar patroli. Sabtu (13/12) Malam. Foto Ahmad Syihabudin/Bantenekspres.co.id

TANGERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang memperketat patroli dan pengawasan keimigrasian menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat dan warga negara asing (WNA) selama periode libur akhir tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin mengatakan, libur Nataru menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah Tangerang. Menurut dia, peningkatan aktivitas orang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diantisipasi sejak dini.

Bacaan Lainnya

“Kami memperketat patroli dan pengawasan keimigrasian sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat dan WNA selama libur Nataru. Tujuannya untuk memastikan seluruh kegiatan orang asing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasanin dalam keterangannya kepada Wartawan, Minggu 14 Desember 2025.

Hasanin menjelaskan, patroli dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti kawasan industri, pusat keramaian, tempat hiburan, penginapan, serta area yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Selain patroli lapangan, Imigrasi Tangerang juga mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keimigrasian sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tangerang Bong Bong Prakoso Napitupulu menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga disertai penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami mengedepankan pendekatan intelijen dan pengawasan berbasis data. Jika dalam patroli ditemukan WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bong Bong.

Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 juga melibatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Imigrasi Tangerang mengimbau para WNA dan penjamin agar senantiasa mematuhi ketentuan keimigrasian serta melaporkan setiap perubahan data dan kegiatan secara tepat waktu. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar,” terangnya.

Dengan penguatan patroli dan pengawasan tersebut, Imigrasi Tangerang berharap dapat memberikan rasa aman serta mendukung terciptanya situasi yang tertib dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru. (*)

Pos terkait