Warga Taat Pajak di Kota Tangsel Diganjar Penghargaan

Warga Taat Pajak di Kota Tangsel Diganjar Penghargaan
Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Kepala Bapenda Eki Herdiana foto bersama pemenang pajak award wajib pajak PBB P2 di Intermark, Serpong, Jumat 12 Desember 2025. Foto : Miladi Ahmad/Bantenekspres.co.id

SERPONG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sederet penghargaan kepada masyarakat taat pajak. Penghargaan diberikan dalam acara malam Pajak Award Tangsel 2025 di  di Swissbell Hotel BSD, Serpong, Jum’at 12 Desember 2025 malam WIB.

Penghargaan tersebut diberikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Kepala Bapenda Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, pajak award 2025 merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangsel kepada para wajib pajak yang telah taat dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya sepanjang 2025.

Bacaan Lainnya

“Terdapat tiga kategori sektor nominasi dalam pajak award tahun ini, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta pajak daerah lainnya yang meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah,” ujarnya.

Eki menambahkan, apresiasi dan penghargaan juga diberikan kepada kecamatan dan kelurahan yang memiliki persentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi, baik untuk pembayaran pokok maupun piutang.

“Selain itu, diberikan pula penghargaan kepada pegawai kecamatan dan kelurahan yang dinilai memiliki kinerja terbaik dalam mendukung capaian pajak daerah di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Wajib Pajak Inspiratif untuk kategori PBB-P2, yaitu wajib pajak yang menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak yang tinggi.

“Penghargaan juga diserahkan kepada wajib pajak barang dan jasa tertentu yang tidak hanya taat pajak, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dengan memberikan kesempatan kerja bagi teman-teman disabilitas,” jelasnya.

Penetapan nominasi Pajak Award dilakukan oleh tim seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Bapenda. Ada beberapa kriteria pemenang dari masing-masing kategori.

Kategori PBB-P2 dipilih lima pemenang untuk masing-masing Buku 1 sampai Buku 5 dengan kriteria wajib pajak perorangan atau badan, melunasi PBB-P2 lebih awal dan tidak melewati jatuh tempo, tidak memiliki tunggakan pokok minimal lima tahun, serta tidak pernah mengajukan keberatan.

Kategori BPHTB dipilih dua pemenang, yaitu satu dari PPAT dan satu dari PPATS,

dengan kriteria aktif dalam transaksi BPHTB, menyampaikan laporan tepat waktu, periode penilaian Januari–Oktober 2025. Pajak Barang dan jasa tertentu serta pajak daerah lainnya yang meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan, reklame, dan air tanah, dengan kriteria melunasi pajak lebih awal, tidak pernah terlambat menyampaikan laporan omzet, tidak memiliki tunggakan, tidak terdapat temuan pemeriksaan.

“Periode penilaian Januari–Oktober 2025. Proses verifikasi dan seleksi dilakukan melalui rapat awal pada 10 November 2025, dan rapat finalisasi pada 25 November 2025,” tuturnya.

“Dengan diselenggarakannya apresiasi dan penghargaan ini, kami berharap dapat menjadi stimulus bagi para wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta berperan aktif dalam pembangunan Kota Tangsel,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pembayaran pajak tertinggi tahun ini berasal dari BPHTB, termasuk dari para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan nilai penyetoran yang cukup signifikan.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada para pengembang yang melakukan pembayaran pajak dengan cepat sejak awal, serta kepada masyarakat yang inspiratif khususnya mereka yang melunasi tunggakan PBB melalui fasilitas tokopay dan skema pembayaran lainnya,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, banyak kriteria yang digunakan dalam memberikan penghargaan, termasuk kedisiplinan, ketepatan waktu, dan kontribusi nyata terhadap realisasi pajak daerah.

“Alhamdulillah, hingga sekarang realisasi pajak daerah Tangsel telah mencapai 100,8 persen, hanya dari sektor pajaknya saja. Jika ditambah dengan retribusi, total penerimaan mencapai lebih dari Rp2 triliun untuk tahun ini. Masih ada beberapa hari ke depan, mudah-mudahan angkanya bisa terus meningkat,” harapanya.

Menurutnya, semua penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Tangsel. Tunggakan PBB juga diberikan perhatian khusus. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan keringanan, mulai dari untuk tunggakan tahun 2014 ke bawah, jika dibayarkan pada Januari hingga Maret-April, diberikan diskon hingga 70 persen.

“Untuk tunggakan 2014 hingga 2024, juga diberikan keringanan tertentu, namun pokok PBB tetap harus dibayarkan,” jelasnya.

Hal tersebut untuk mendorong masyarakat agar segera menyelesaikan kewajibannya.

Untuk wajib pajak yang menunggak, Pemkot Tangsel sudah memberikan peringatan sejak awal melalui surat teguran dan mekanisme penagihan lainnya.

“Adapun perusahaan-perusahaan besar yang masuk dalam daftar penunggak, tentu ada, namun prinsipnya kami fokus pada pembinaan dan peningkatan kesadaran. Pajak ini membutuhkan partisipasi dan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat baik korporasi maupun individu. Kami ingin membuktikan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan kepada Pemkot Tangsel kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata,” tuturnya.

Pak Ben menuturkan, tahun ini pihaknya telah membangun lebih dari 350 unit bedah rumah, menata kawasan kumuh hingga mencapai total sekitar 20 hektare, memberikan program beasiswa termasuk untuk siswa yang tidak diterima di SMP negeri, dan berbagai program lainnya.

“Terkait kontribusi penerimaan, komponen pajak dengan realisasi tertinggi adalah BPHTB, kemudian diikuti oleh PBB, serta pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan seterusnya. Semua capaian ini tentu tidak lepas dari dukungan masyarakat dan dunia usaha,” tutupnya. (*)

Pos terkait