TIGARAKSA — Minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya peminat pekerjaan menjadi celah buat tindakan kejahatan. Inilah yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dimana terjadi kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diawali dengan banyak laporan korban penipuan ini. Korban yang merasa tergiur dengan janji masuk ke sebuah perusahaan ternama merelakan pembayaran puluhan juta rupiah agar bisa diterima bekerja.
Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang. Dari kasus ini ditangkap pelaku yang berjumlah 2 orang.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi nomor LP/B/418/IV/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tanggal 30 April 2025 diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Korban melaporkan modus penipuan yang dilakukan oleh dua perempuan berinisial A (43) dan L, yang menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan ternama di Serang dengan iming-iming menjadi orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.