Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah, Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif

Kasus
BARANG BUKTI: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (kedua dari kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf (tengah) membeberkan barang bukti penipuan lowongan pekerjaan fiktif,(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, kasus ini dijelaskan secara rinci pada kon­ferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, beliau menegaskan pen­tingnya kewaspadaan masya­rakat terhadap modus penipuan lowongan kerja yang semakin marak.

Pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur ke­mudian menyerahkan dokumen dan uang tunai maupun transfer ke rekening pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima korban ternyata palsu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka A berhasil diaman­kan di wilayah Cikupa pada 30 April 2025 dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pe­meriksaan lebih lanjut,” jelas Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pen­jara.

Pos terkait