TANGERANG—DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna, Selasa (22/4/2025).
BACA JUGA :
The Nice Garden Kangkangi Satpol PP, Sudah Disegel Tetap Beroperasi
Rapat paripurna tersebut juga sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam sambutannya menyampaikan, perubahan Perda tersebut merupakan bentuk komitmen serta kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.