“Mulai dari proses pembahasan internal di lingkungan legislatif hingga tahap pembahasan secara komprehensif bersama pihak eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023; dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyampaikan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencakup 10 organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkup Pemkot Tangerang.










