Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) tengah memproses penerapan retribusi pelayanan kesehatan hewan di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).

Perwal tersebut adalah tata cara penarikan retribusi jasa usaha atas hasil penjualan produksi pemerintah daerah. Saat ini, aturan terkait tarif retribusi tersebut masih menunggu penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Bacaan Lainnya

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel Pipit Surya Yuniar mengatakan, proses penyusunan aturan retribusi pelayanan kesehatan hewan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi daerah.

“Untuk Perwal retribusi pelayanan kesehatan hewan saat ini masih dalam proses penandatanganan. Targetnya semester dua tahun ini sudah berjalan,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 3 Juni 2026.

Yanuar menambahkan, apabila Perwal tersebut telah selesai, masyarakat yang membawa hewan peliharaan ke Puskeswan akan dikenakan biaya retribusi pelayanan. “Selama ini pelayanan masih gratis. Nanti setelah Perwal berlaku akan dikenakan retribusi untuk setiap tindakan pelayanan,” tambahnya.

Meski demikian, tarif retribusi yang diterapkan dipastikan relatif terjangkau bagi masyarakat. Biaya pelayanan diperkirakan berada di bawah Rp50 ribu untuk setiap tindakan pemeriksaan atau pengobatan. “Besarannya kecil, di bawah Rp50 ribu per tindakan,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat ini jumlah kunjungan pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan Tangsel cukup tinggi. Dalam sehari, jumlah pasien hewan bisa mencapai puluhan ekor. “Rata-rata sekitar 30 pasien per hari, tergantung jumlah dokter yang bertugas,” tuturnya.

Menurutnya, penerapan retribusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan hewan di Kota Tangsel, termasuk mendukung pengembangan Puskeswan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Kalau nanti sudah menjadi BLUD tentu pengelolaan pelayanan bisa lebih fleksibel, termasuk penambahan SDM maupun peningkatan fasilitas,” terangnya.

Retribusi nantinya akan berlaku untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan hewan yang dilakukan di Puskeswan, baik hewan peliharaan maupun hewan ternak. “Semua pelayanan akan dikenakan retribusi sesuai jenis tindakannya,” tutupnya. (*)

Pos terkait