Dasar perubahan Perda tersebut yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU ini membahas berbagai aspek terkait perimbangan keuangan, seperti alokasi dana, distribusi dana, dan kewenangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan itu salah satunya seperti di Dinas Kesehatan terkait retribusi jasa layanan rumah sakit, nanti kita dorong ada tipe B dan tipe C yang akan kita masukin, karena sebelumnya tidak ada, nah kita antisipasi kalau nanti ada perubahan status RSUD. Kemudian layanan armada ambulans, karena di BPJS juga ada klaim itu,” ungkap Rusdi.
BACA JUGA :
Portal Pra-SPMB Sulit Diakses, Hari Pertama Warga Netizen Ngeluh di Akun X
Kemudian pada Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Tangerang 2025–2029, kata Rusdi, dalam draf Rancangan Awal RPJMD ini hanya membahas visi misi, tujuan dan sasaran kepala daerah.










