Optimalkan PAD, Perubahan Raperda PDRD Disahkan

Raperda
Wali Kota Tangerang, Sachrudin bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Tangerang menandatangani kesepakatan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang PDRD dalam rapat paripurna, Selasa (22/4/2025). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menggali potensi PAD secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Sachrudin.

Dia berharap, dengan ditetapkannya Raperda Perubahan PDRD tersebut kebijakan pajak dan retribusi dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak dan retribusi maupun masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan melalui Raperda ini dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangerang; dan perubahan Perda ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas kolaborasi serta sinergi sehingga Raperda tersebut dapat disepakati bersama.

Pos terkait