Selain kebijakan pelarangan pengecer, penyebab lain dari kelangkaan ini adalah perubahan mekanisme distribusi yang kini dipusatkan kepada agen-agen resmi.
Dampak dari kelangkaan ini terasa nyata di beberapa daerah, seperti di Provinsi Banten, di mana seorang warga lansia asal Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kelelahan saat antre membeli gas elpiji 3 kg pada 3 Februari 2025.
“Sementara itu, seorang warga di Kabupaten Lebak terpaksa beralih menggunakan kayu bakar untuk memasak karena kesulitan mendapatkan gas bersubsidi selama beberapa hari,” ungkapnya.
Dikatakan dosen Universitas Bina Bangsa (Uniba), pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp87 triliun untuk subsidi elpiji 3 kg dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ada kekhawatiran bahwa subsidi ini tidak tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini yang melahirkan kebijakan distribusi gas melon itu.











