Putar Balikan Kendaraan Angkutan Barang, Pembatasan Kendaraan Selama Libur Nataru

Pembatasan
MACET: Kendaraan angkutan barang diminta putar balik untuk menghindari daerah rawan kemacetan selama libur Nataru.(Credit: Dok. Polresta Tangerang)

CIKUPA — Polresta Tangerang melalui Satuan Lalu Lintas (Sat­lantas) mengambil langkah tegas untuk menjaga Keamanan, ke­selamatan, ketertiban dan kelan­caran lalu lintas (Kamseltibcar lantas) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu upaya tersebut adalah mencegah parkir liar di bahu jalan dan mem­batasi operasional kendaraan berat di beberapa lokasi strategis.

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujio­no, melalui Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Aditia, tindakan ini bertujuan untuk me­mastikan Kondusifitas arus lalu lintas di wilayah hukum Pol­resta Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kami fokus men­cegah parkir liar di bahu jalan serta memutar balik ken­daraan berat di lokasi-lokasi rawan kemacetan untuk menjaga ke­lancaran lalu lintas selama Operasi Lilin Maung 2024,” ujar AKP Riska.

Lokasi kegiatan meliputi bebe­rapa titik strategis seperti Sumbu 3 Citra Raya, TL Baltim, TL Balbar, Kedaton, Adiyasa, dan Gumarang. Selain itu, kendaraan berat di­arahkan masuk ke kantong parkir yang telah disediakan di Rest Area KM 43 Tol Jakarta-Merak.

Pos terkait