Angkutan barang yang dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas sesuai Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Operasional mobil barang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang, yang operasionalnya dibatasi mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik.
“Kami berharap masyarakat, terutama pengemudi kendaraan berat, dapat mematuhi aturan ini. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat yang beribadah dan berlibur,” tambah AKP Riska.
Polresta Tangerang juga mengimbau pengendara untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Langkah proaktif Polresta Tangerang ini merupakan bagian dari komitmen Operasi Lilin Maung 2024 untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Hingga saat ini, situasi lalu lintas di wilayah Polresta Tangerang terpantau kondusif. (sep)











