SERANG — Sembilan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah milik negara di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Kamis (19/12).
Bangunan permanen dan semipermanen itu dihancurkan dengan menggunakan satu alat berat berupa mobil beko, yang melibatkan 15 personel Satpol PP Kabupaten Serang, 15 personel Satpol PP Provinsi Banten, 15 personel Polres Serang, lima personel Polsek Ciruas, dan empat personel Koramil.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, bangli berdiri di atas tanah negara yang posisinya dekat dengan bantaran sungai, dan atas permintaan dari BBWSC3 Serang harus dibongkar.
Pembongkaran bangli ini dilakukan dua kali pada Kamis 5 Desember dan Kamis 19 Desember 2024, yang jumlahnya ada sembilan bangli bersifat permanen dan semi permanen.