Berdiri Di Atas Tanah Milik Negara, Satpol PP Tertibkan Sembilan Bangli

Satpol PP
BONGKAR BANGLI: Petugas Satpol PP gabungan sedang melakukan pembongkaran bangle di Desa Citereup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Kamis (19/12). (CREDIT: SATPOL PP KABUPATEN SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Kalau mau menuntut silahkan melalui jalur hukum dan pakai buktinya, misalnya penuntut punya akte jual beli, nah itu dibuktikan nanti di jalur hukum. Kalau dari balai kan sudah jelas itu tanah negara, ada bukti dari tahun-tahun lalu sejak 1990, tapi ini tiba-tiba ada seseorang yang mempunyai akta jual beli,” ucapnya.

Untuk memastikan kedepannya tidak ada lagi yang dibangun di sana, kata Yagi, akan melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi tersebut, dan ternyata dibangun ulang maka akan dibongkar lagi.

Bacaan Lainnya

Pj Kepala Desa Citeureup Sudarman mengatakan, sempat ada kericuhan ketika pembongkaran berlangsung, karena pemilik bangunan tidak setuju dan mengaku punya surat atas tanah tersebut.

BACA JUGA: Dewan Minta Satpol PP Jangan Takut, Banyak Warem Dijaga Ormas

Meski begitu, kericuhan yang terjadi dapat dilerai yang akhirnya sembilan bangunan permanen dan semipermanen berhasil dibongkar. (agm)

Pos terkait