“Kalau mau menuntut silahkan melalui jalur hukum dan pakai buktinya, misalnya penuntut punya akte jual beli, nah itu dibuktikan nanti di jalur hukum. Kalau dari balai kan sudah jelas itu tanah negara, ada bukti dari tahun-tahun lalu sejak 1990, tapi ini tiba-tiba ada seseorang yang mempunyai akta jual beli,” ucapnya.
Untuk memastikan kedepannya tidak ada lagi yang dibangun di sana, kata Yagi, akan melakukan patroli rutin untuk memantau kondisi tersebut, dan ternyata dibangun ulang maka akan dibongkar lagi.
Pj Kepala Desa Citeureup Sudarman mengatakan, sempat ada kericuhan ketika pembongkaran berlangsung, karena pemilik bangunan tidak setuju dan mengaku punya surat atas tanah tersebut.
BACA JUGA: Dewan Minta Satpol PP Jangan Takut, Banyak Warem Dijaga Ormas
Meski begitu, kericuhan yang terjadi dapat dilerai yang akhirnya sembilan bangunan permanen dan semipermanen berhasil dibongkar. (agm)










