“Penertiban ini atas permintaan dari balai besar, karena bangunan ini berdiri di atas tanah negara totalnya ada sembilan bangli. Sempat ada bentrokan dengan pemiliknya, namun tidak berlangsung lama akhirnya berhasil ditertibkan,” katanya kepada wartawan melalui telepon seluler.
Yagi mengatakan, sebelum ditertibkan, BBWSC3 Serang telah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, yang berisi bahwa bangunannya berdiri di atas tanah negara dan segera untuk bongkar mandiri.
Tetapi peringatan itu diabaikan, yang akhirnya meminta Satpol PP Kabupaten Serang untuk bertindak melakukan pembongkaran.
Yagi mengaku, pada prinsipnya karena tanah tersebut merupakan tanah negara, mau tidak mau harus ditertibkan, meskipun pemiliknya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa AJB.
Oleh karena itu, apabila pemilik bangunan masih tetap tidak terima, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum membuktikan dengan valid bahwa tanah itu miliknya bukan milik negara.










