Tugu Mauk Bebas Truk Tanah, Setelah Insiden Truk Tanah Dibakar Massa di Teluknaga

Truk Tanah
SIAGA: Sejumlah petugas Dishub Kabupaten Tangerang bersiaga menegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 di Tugu Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024). (Credit: Zakky Adnan/Banten Ekspres)

Salah satu upaya menindaklanjuti persoalan tersebut, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dan perwakilan masyarakat Kecamatan Kosambi – Teluknaga, menggelar musyawarah di Aula Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sejak Kamis (7/11/2024) sore.

Salah satu hasil musyawarahnya, dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban, maka akan diupayakan kendaraan truk tambang yang menjadi obyek Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, sementara tidak beroperasi selama 3 hari terhitung mulai kesepakatan itu dibuat tertanggal 7 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pantauan BANTENEKSPRES.CO.ID mulai pukul 13.18 WIB sampai 13.38 WIB atau selama 20 menit di Tugu Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tidak terdapat kendaraan besar bermuatan tanah maupun kosong yang melintas

Ketua Tim Regu Tugu Mauk Dishub Kabupaten Tangerang Lukmandra, tidak ditemui truk tronton tanah yang melintas sejak Senin pagi.

Pos terkait